Tetap Ikuti Surat Edaran Gubernur

img

(Ilustrasi)

 

SAMARINDA-Pandemi  Coronavirus Disease 2019 (Covid-1) masih dialami bangsa ini, tak terkecuali masyarakat Benua Etam Kaltim. 

Terkait hal tersebut pemerintah pusat maupun daerah belum mengambil keputusan adanya kepastian kapan waktu kembali bekerja di kantor khususnya di Lingkup Pemprov Kaltim, Namun demikian  seluruh ASN maupun Non ASN tetap patuh dan taat dengan mengikuti arahan dari surat edaran yang telah ditandatangani Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor tertanggal 31 Maret 2020. Yaitu dengan tetap bekerja dari rumah.

Hingga saat ini pelaksanaan Bekerja Dari Rumah tetap diperpanjang sampai dengan pemberitahuan selanjutnya. 

Bekerja dari rumah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur bernomor 065/2180/B.Org tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara sebagai upaya pencegahan penyebaran  Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Bahkan, hal ini pun menjadi pertanyaan sejumlah ASN apakah 17 Mei 2020 telah berakhir masa waktu bekerja dari rumah.

"Ya, ikuti saja apa yang telah diterbitkan dalam surat edaran gubernur tersebut," kata Pelaksa Tugas ( Plt) Sekprov Kaltim HM Sa'bani, Senin (11/5/2020).

Menurut Sa'bani hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari Pemprov Kaltim untuk mengarahkan ASN maupun Non ASN bekerja di kantor.Artinya, belum ada Pemprov Kaltim menerbitkan surat edaran baru mengenai bekerja kembali dari kantor.

"Yang jelas, semua itu tujuannya baik. Yaitu bersama-sama menjaga agar penularan virus tidak semakin meluas. Khususnya di kalangan ASN maupun Non ASN," jelasnya.

Sa'bani menambahkan dalam surat edaran telah jelas dicantumkan, bahwa hal itu memperhatikan pula Penetapan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Dengan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Penyakit Covid19 di Provinsi Kaltim oleh Gubernur Kalimantan Timur selama 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2020, maka pelaksanaan bekerja dari rumah sebagaimana termuat dalam surat sebagaimana tersebut angka 1, diperpanjang sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.

Selama pelaksanaan bekerja dari rumah maka pelaporan kehadiran melalui  Sistem Absensi Online (SAO) ditiadakan, pelaporan kehadiran dimaksud cukup  dilakukan kepada atasan langsungnya melalui pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana termuat pada Surat Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan  Timur Nomor 065/2001/B.Org tanggal 23 Maret 2020.

Sa'bani juga mengingatkan, meski dari rumah, anjuran pemerintah tetap harus dilaksanakan. Misal, beribadah dari rumah, bekerja di rumah, anak-anak pun belajar dari rumah. Begitu juga ketika keluar rumah, diharapkan menggunakan masker dan selalu menjaga kebersihan, yaitu mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak dari perkumpulan banyak orang.

"Dengan begitu seluruh ASN maupun Non ASN turut mendukung pemerintah dalam  mencegah penyebaran Covid-19 di Kaltim,"tandas Sa'bani.(mar)